FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. Hal ini disampaikan dalam tanggapan resmi tim biro hukum KPK pada sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik Termohon (KPK) telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” kata Indah Oktianti dari Tim Biro Hukum KPK dalam sidang tersebut.
Temuan BPK dan Penetapan Tersangka
Menurut laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023-2024. Indah Oktianti menegaskan bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166.
KPK menilai tindak pidana dalam kasus ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yang mengatur kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.
Lebih lanjut, KPK meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch