Berlaku Hari Ini! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Mulai hari ini, 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo…








